Iklan Bos Aca Header Detail

DPMPTSP Sosialisasi Pelayanan Perizinan Melalui Sistem OSS

DPMPTSP Sosialisasi Pelayanan Perizinan Melalui Sistem OSS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran melakukan pendampingan dan sosialisasi terkait pelayanan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kepada para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Gedongtataan, Senin (27/9).

Kepala Dinas PMPTSP Pesawaran Singgih Pebriantoro melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha Surlan mengatakan, pendampingan dan sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan tentang petunjuk teknis pengisian data dalam sistem OSS berbasis risiko untuk mempermudah mengurus perizinan usaha.

\"Ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2021. Pelayanan perizinan melalui sistem OSS berbasis risiko agar para pelaku usaha dapat merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha. Terutama dalam mendapatkan nomor induk berusaha (NIB),\" kata Surlan.

Dilanjutkan, untuk usaha dengan risiko rendah, hanya memerlukan pendaftaran atau nomor induk berusaha (NIB) dari sistem OSS.

Jadi, semua dibuat sangat mendetil dan semakin mudah. Sebab bisa langsung dicetak secara mandiri dengan terhubung ke akses internet dan cepat dalam pengurusannya.

\"Para pelaku UMKM bisa mendapatkan perizinan usaha tanpa harus mendatangi kantor perizinan. Dengan melengkapi persyaratan dan mengisi data melalui situs www.oss.go.id dan bisa dicetak secara mandiri,\" urainya.

Selain itu, terus Surlan, nomor induk berusaha (NIB) tetap berlaku selama usaha masih berjalan. Melalui sistem OSS berbasis risiko rendah, perizinan UMKM bisa diperoleh tanpa harus mengeluarkan biaya administrasi. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: